Wednesday, March 11, 2009

Pindah alamat, ganti KTP dan KK

Mumpung pulkam, saya dan istri yang dah punya Kartu Keluarga (KK) sendiri dengan alamat di Sragen, melakukan pindah alamat; cabut KK dan KTP dari Sragen pindah ke Wonosobo (masih dalam propinsi yang sama). Eh ternyata njlimet banget urusannya, njuk datanya untuk apa aja ya kalo urus kayak gini dengan penuh persyaratan yg bertele2 tapi database penduduk kok asih amburadul.

Syarat yg mesti disiapkan;
1. KK asli dan copy dan KTP asli dan copy
2. Foto background biru bagi kelahiran thn genap atau background merah bagi kelahiran pada tahun ganjil (aneh2 aja syarat ini), jumlahnya pun fantastis, sekira 15-an dengan berbagai ukuran 2x3, 3x4, dan 4x6
3. Uang tergantung berapa yg diminta setiap pos (ya sediakan receh rp 100 ribu insyaAllah cukup)

Berikut prosedurnya;
1. minta pengantar dari RT (RW saya gakperlu krn anaknya pak RT hehe)
2. ke Kelurahan, dikasih surat pengantar pindah KTP utk dibawa ke kecamatan dan surat pengantar utk buat SKCK (Surat Keterangan Berkelakuan Baik) ke polisi dan koramil
3. membawa surat no 2 ke tujuan, hingga di kecamatan dikasih surat pengantar ke Kantor Catatan Sipil Kabupaten (semua ditunggu bisa langsung jadi)
4. Bawa surat pengantar hasil kerja no 3 ke RT tujuan (dan ikuti prosedur yang berkebalikan, dari RT-RW hingga catatan Sipil kabupaten tujuan)... hingga kita mendapatkan KTP dan KK yang baru

welwh-weleh ribetnya

2 comments:

  1. Betul sekali...hari gini masih mondar mandir ngurus ktp..knp ga satu atap ato online,masa jaman udah maju masih ribet banget..saya juga lg umek ini pak..ribet pooollll

    ReplyDelete
  2. Saya mengalami jauh lebih ribet lagi dalam mengurus pencabutan KK dan KTP istri saya di Kabupaten Agam Sumbar, yang dua kali mudik dalam setahun ini belum kelar-kelar juga. Istri saya yang orang Agam hendak mencabut data di KK untuk mengurus surat pindah/ganti KTP di Yogyakarta diminta syarat aneh-aneh yang menurut saya tidak relevan. Entah karena bodoh, atau tidak tahu caranya, pihak kelurahan di Agam dengan sekenanya minta syarat surat pengantar dari Yogya (aneh). Setelah kami hubungi pihak kelurahan di Yogya mereka tidak bisa mengeluarkan surat semacam itu karena tercatat pun tidak di Yogya. Terus setelah oknum itu berkonsultasi dengan rekan (bodoh)-nya yang lain akhirnya diminta akta kelahiran anak (padahal anak lahir di Yogya). Padahal surat-surat yang menurut saya sudah kompit sudah disiapkan (KK sana, KK saya di Yogya, KTP, surat nikah). Setelah akta kelahiran anak saya kirimkan, dia minta lagi surat keterangan dari Yogya. Sebenarnya peraturan mana sih yang jelas dan standar yang bisa dipakai rujukan????

    ReplyDelete